Label

Cari Blog Ini

Sabtu, 23 Juli 2016

Memutus tunangan Khitbah

1.171.a. Assalamu'alaikum Wr Wb Saudaraku yang InsyaAllah diMuliakan ALLAH SWT.

BOLEHKAH MEMUTUSKAN TUNANGAN (KHITBAH).

Ustad,
Saya sudah tunangan tapi ternyata calon suami saya ..., boleh gak saya putuskan.
Tunangan itu dalam Islam hukumnya apa ya ?.

Dijodohin atau cari sendiri ?.
Cari sendiri.

Memangnya waktu mau Tunangan gak Sholat Mohon Petunjuk pada ALLAH ?.

Enggak.
Ya pikiran saya udah cocok.

TERUS BAIKNYA GIMANA ?.

TUNANGAN (meminang/ melamar) atau KHITBAH adalah PINTU GERBANG menuju Pernikahan.

Khitbah bukanlah perkawinan. Tapi hanya
Janji keinginan untuk menempuh Rumah Tangga bersama.
Dimana pihak wanita minta kepada pihak laki2 untuk dijadikan istri.
Atau permohonan laki2 terhadap wanita untuk menjadikan istri.
(Lihat Al Mausu'ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, 19/190)

Banyak anggapan Tunangan itu pasti menuju pernikahan, hingga mereka merasa sudah seperti suami istri.
Biarin aja, udah tunangan ini. Begitu kalimat yang sering kita dengar. 

Padahal Tunangan belum tentu berakhir dengan pernikahan.
Jadi sebelum Tunangan sebaiknya lakukanlah Shalat Istiharah lebih dulu. Karena Masa Tunangan bukan lagi saat untuk memilih.

Sehingga peluang dibatalkannya sangat kecil, kecuali karena Takdir ALLAH SWT.

Tunangan tidak memberika hak apa2 kepada si Peminang, kecuali hanya menghalangi lelaki lain untuk meminangnya.

Seperti Hadis sbb. :
"…Tidak  boleh  salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya..".
(MUTTAFAQUN 'ALAIH).

Dari Hadis diatas, jelas Tunangan dikenal dalam Islam.
Mengenai satus hukumnya, mayoritas ulama' mengatakan bahwa Tunangan Hukumnya MUBAH.
(Al Mausu'ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, 19/190)

Namun sebagian ulama' cenderung memandang SUNAH. 
Dalam Mazhab Imam Syafi'i telah pasti diketahui bahwa tunangan dihukumi sebagai sebuah perkara Mustahab (disukai).
(Nihayatul Muhtaj, 6/198).

Wallahu a’lam bis Shawwab.

Ad pin 5b7833fd untuk berbagi Kisah Islami, InsyaAllah.

Wassalamu'alaikum Wr Wb.
SPurwanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar